Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Ada Jenazah Korban Virus Corona Ditolak, Begini Imbauan MUI

Warga memblokade Jl Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Ari Maryadi
Prof Galib 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi penolakan jenazah korban Virus Corona terjadi dibeberapa tempat.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Gowa.

Warga memblokade Jl Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Warga memblokade jalan raya menggunakan balok kayu dan batu pada pukul 14.30 WITA, Kamis, (2/4/2020).

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Ghalib mengatakan, dalam suasana menghadapi Covid-19, umat Islam harus tetap memperkokoh ukhuwah Islamiah dan silaturahim.

Masyarakat tidak usah khawatir dengan penguburan jenazah pasien Covid-19.

Menurut Prof Ghalib, untuk penyelenggaraan jenazah sudah ada Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

"Karena itu seluruh proses penyelenggaraan jenazah sudah tersampaikan dalam Fatwa MUI, sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan satgas, " katanya saat dihubungi tribun-timur.com via telepon, Kamis (2/4/2020) malam.

Untuk itu, kata Prof Ghalib seluruh umat Islam khususnya, kemudian memberikan perhatian dengan mendoakan jenazah.

" Bagi kita umat Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya tanpa memberikan kesan kita menolak pasien yang sudah meninggal karena Covid - 19, untuk dikuburkan dalam suatu tempat selama itu sudah sesuai dengan protokol," ucapnya.

Harusnya turut prihatin karena keluarga mereka sudah cukup berduka.

Sehingga tidak menambah duka mereka dengan adanya sebagian masyarakat yang terkesan menolak penguburan jenazah di suatu tempat.

Hal itu akan berdampak dosa dan menimbulkan disharmonisai umat Islam.

"Kita harusnya memperkokoh silaturahim, memperkuat ukhuwah islamiah dan memperkuat solidaritas di tengah kita tertimpa bencana," ujarnya.

Ia mengharapkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sulsel yang terdiri dari berbagai instansi untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, hingga tokoh masyarakat dan agama untuk menjadikan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dijadikan sebagai pedoman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved