Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Bunuh Hakim

Terungkap di Pengadilan, Alasan Zuraida Habisi Hakim Jamaluddin Suaminya Padahal Hidup Berkecukupan

Pembunuhan Hakim Jamaluddin sempat heboh beberapa waktu lalu. Di persidangan perdana, terungkap alasan Zuraida sang istri bunuh hakim suaminya itu

Editor: Mansur AM
net
Foto Hakim Jamaluddin semasa hidup dan istrinya Zuraida Hanum. Saat sidang perdana Di PN Medan Selasa (31/3/2020), Zuraida menceritakan kepada majelis hakim alasannya menghabisi Hakim Jamaluddin sang suami 

TRIBUN-TIMUR.COM - Teka-teki pembunuhan Hakim Jamaluddin yang heboh beberapa waktu lalu kian terungkap.

Alasan Zuraidah Hanum (41) menghabisi nyawa suaminya Jamaluddin yang seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan terungkap di persidangan.

Zuraidah merasa tidak cocok lagi dengan suaminya meskipun berkecukupan secara materi.

Viral Video Kapolsek Marah Besar Tahu Ada Guru Malah Arisan, Padahal Siswa Diliburkan Lawan Corona

BURUAN! Promo Menarik Alfamart & Indomaret Hari Ini hingga 14 April 2020: Ada Produk Kecantikan

KABAR BURUK untuk Polri, 300 Anggota Polisi Calon Perwira Positif Terinfeksi Virus Corona, Kronologi

Kasus Istri Bunuh Suami di Medan ini viral 2019 lalu dan menyita perhatian.

Terdakwa menceritakan awal mula rencana kejam itu disusun bersama driver pribadi dan selingkuhan bernama Jeffry.

Sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraidah Hanum (41) digelar Pengadilan Negeri Medan secara online.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan Jaksa Penuntut Umum Nurhayati Ulfiah berada di ruang Cakra 2 PN Medan, sementara terdakwa berada di Rumah Tahanan Tanjunggusta.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa diketahui bahwa niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa sering diceritakannya kepada Liber Junianto Hutasoit Alias Soit, supir freelance yang biasa dipakainya.

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya keduanya saling menyukai.

November 2019, terdakwa mengajak Jefri bertemu di sebuah kafe yang berada di Jalan Ringroad Medan.

Di sini, terdakwa bilang, korban sering mengkhianatinya dan dia ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup.

Jefri menjawab, harusnya korbanlah yang mati bukan terdakwa.

"Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat, kok kau yang mati, dialah yang harus mati," kata jaksa menirukan ucapan Jefri, Selasa (31/3/2020).

"Iya memang, aku sudah tak sanggup. Kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," kata jaksa menirukan jawaban Zuraida.

Setelah pertemuan itu, Zuraida bersama Jefri dan terdakwa Reza Fahlevi (berkas terpisah), merencanakan pembunuhan korban.

Jumat, 29 November 2019, korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya.

Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.

Tapi penyidik polisi lebih cerdas lagi.

Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.

Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan nafas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyebut, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya yang berada di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.

Ketiga terdakwa adalah:

1. Istri kedua korban, Zuraida Hanum (41);

2. Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam Nomor 64, Kelurahan Tegalsarimandala 1, Kecamatan Medandenai, dan;

3. Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya Nomor 131, Lingkungan 10, Kelurahan Simpangselayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut terungkap bahwa Zuraida adalah otak pembunuhan itu.

Dia mengiming-imingi Jefri dan Reza upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.

Zuraida juga ingin menikah dengan Jefri yang selama ini menjadi selingkuhannya. Dalam dakwaan primair, Zuraida dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. Sementara pada dakwaan subsidiair, dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Para terdwak terancam hukuman mati.

Pasal 340 KUHP berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.(*)

Viral Video Kapolsek Marah Besar Tahu Ada Guru Malah Arisan, Padahal Siswa Diliburkan Lawan Corona

BURUAN! Promo Menarik Alfamart & Indomaret Hari Ini hingga 14 April 2020: Ada Produk Kecantikan

KABAR BURUK untuk Polri, 300 Anggota Polisi Calon Perwira Positif Terinfeksi Virus Corona, Kronologi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved