ILC TV One
Siapa Diskak Mat di ILC TV One Tadi Malam? Jubir Jokowi Debat Panas dengan Harris Azhar Bahas Corona
Serunya ILC TV One tadi malam. Jubir Jokowi Fajloer Rahman dan Aktivis ICW Harris Azhar terlibat debat seru. Siapa di skak mat? Karni Ilyas komentar
TRIBUN-TIMUR.COM - Serunya ILC TV One tadi malam. Jubir Jokowi Fajloer Rahman dan Aktivis ICW Harris Azhar terlibat debat seru.
Siapa di skak mat? Karni Ilyas komentar
Jubir Jokowi bidang sosial Fadjroel Rachman terlibat perdebatan seru dengan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar di ILC TV One tadi malam.
Saat dapat giliran bicara dari Karni Ilyas, Haris Azhar menyatakan sudah dihubungi 7 driver online menanyakan mekanisme teknis kebijakan Presiden terkait Covid-19.
"Uang listrik 450 VA digratiskan beberapa hal dan lain-lain Pertanyaan saya kongret. Nanyanya di mana, ngambil duitnya di mana?," kata Haris Azhar dikutip tribun-timur.com dari akun resmi Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (1/4/2020).
Isi Lengkap Pidato Presiden Jokowi Hari ini, dari Kartu Sembako hingga Listrik Gratis 3 Bulan
Terkait Virus Corona, Presiden Jokowi: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu dan Gelontorkan Rp 405 T
Disampaikan Jokowi Hari ini, Ternyata ini Arti Status Darurat Kesehatan Menurut Undang-undang
"Saya dihubungi ojek online yang ambil mobil, motor, kredit. Mereka bingung. Datang ke bank banknya bilang tidak ada kebijakannya. karena pidato statemen tak bisa dipakai seperti juru bicara bilang tadi statemen jangan dibilang," kata Haris Azhar.
Namun pembicaraannya disela oleh Fajroel Rahman Jubir Presiden Jokowi bidang sosial.
"Bukan bung, tadi Anda membandingkan Inpres dengan undang-undang lalu Anda membut kalimat lain. Kita belajar sama-sama tentang urutan undang-undang. Kita sama-sama belajar hukum. Anda membuat kesimpulan dari data keliru" Fajroel Rahman.
Haris Azhar tak terima pembicaraannya disela.
Padahal tiap narasumber di ILC masing-masing punya porsi untuk berargumen.
"Anda kurang waktu? saya donasikan kepada anda," balas Haris Azhar
"Anda ini pura-pura, data anda tak karuan lagi ambil kesimpulan. kasihan sekali. Ya udah, kalau Anda ngomong dengan ojek online, saya kasi nomornya OJK," balas Fajroel Rahman.
"Jangan ngomong ke saya, umumkan nomoernya ke publik kasi nomornya ke orang miskin,"
Host ILC TV One Karni Ilyas harus turun tangan. "satu-satu nih ngomong," kata Karni Ilyas.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Nasional terkait pandemi Covid-19 atau Corona.
Presiden memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Wabah virus Corona atau Covid-19 menyebar luas di hampir semua provinsi di Indonesia.
Hampir setiap harinya ada saja kasus baru yang dinyatakan positif Covid-19 hingga saat ini tembus seribu lebih.
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
Presiden Kucurkan Rp 405 Triliun Lawan Corona
Terkait Virus Corona ( Covid-19), Presiden Jokowi: pemerintah akan terbitkan Perppu dan gelontorkan Rp 405 Triliun
Hingga Selasa (31/3/2020), sebanyak 1.414 orang terinfeksi Virus Corona di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 1.217 masih dirawat, 75 sembuh, dan 122 meninggal dunia.
Indonesia saat ini berada di urutan 37 di dunia dalam jumlah kasus berdasarkan data dilansir worldometers.info.
Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada masalah kesehata,n tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.
Terkait dengan hal itu, Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait upaya menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan karena dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Presiden juga menyampaikan adanya penggelontoran dana dari APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 405,1 triliun.
Hal tersebut disampaikan Jokowi, Selasa (31/3/2020), melalui siaran pers.
Berikut selengkapnya:
LANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL DAN STIMULUS EKONOMI MENGHADAPI DAMPAK COVID19
Jakarta, 31 Maret 2020
Bapak, Ibu dan Saudara-saudara Se-Bangsa dan Se-Tanah Air..
1. Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita..
2. Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa …kebutuhan yang mendesak… maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang…atau PERPPU..
3. Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS… PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan:
• kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan
• melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020
• serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
4. Terkait penangan Covid19 dan dampak ekonomi keuangan - saya menginstruksikan :
• Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun…
• Dari angka itu…Rp.75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp.110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp.150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
5. Prioritas pertama… penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp.75 Triliun akan digunakan untuk:
• Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
• Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
• Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
• Insentif dokter (spesialis Rp.15 juta/bulan) … dokter umum (Rp.10 juta)… perawat Rp.7.5 juta… dan tenaga kesehatan lainnya Rp.5 juta.
• Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta
. Dukungan tenaga medis, serta
. Penanganan kesehatan lainnya.
6. Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial:
• PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
• Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen)
• Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 T menjadi 20 triliun untuk bisa meng cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
• Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
• Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu
• Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun.
7. Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi
• PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
• Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
• Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
• Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
• Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
• penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
• Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
8. Selain itu…. dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem…
9. Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas.
• Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter…melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
• Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar
• Dan Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
• Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
10. Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 - sehingga dilakukan penghematan Rp. 190 Triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 Triliun
11. PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %
• Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3 %
• Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022)
• Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023.
12. Terakhir… PERPPU ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan…
• Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya….akan disampaikan ke DPR…untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang..(*)
Berikut video perdebatan Jubir Jokowi dan Haris Azhar di ILC TV One tadi malam
Isi Lengkap Pidato Presiden Jokowi Hari ini, dari Kartu Sembako hingga Listrik Gratis 3 Bulan
Terkait Virus Corona, Presiden Jokowi: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu dan Gelontorkan Rp 405 T
Disampaikan Jokowi Hari ini, Ternyata ini Arti Status Darurat Kesehatan Menurut Undang-undang