Virus Corona
Isi Lengkap Pidato Presiden Jokowi Hari ini, dari Kartu Sembako hingga Listrik Gratis 3 Bulan
Isi Lengkap Pidato Presiden Jokowi Hari ini, dari Kartu Sembako hingga Listrik Gratis 3 Bulan
Isi Lengkap Pidato Presiden Jokowi Hari ini, dari Kartu Sembako hingga Listrik Gratis 3 Bulan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah mengumumkan status yang disandang Indonesia terkait wabah Covid-19 di Tanah Air dan sejumlah kebijakan lainnya pada Selasa (31/3/2020).
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah telah menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah.
Khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud, mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit hingga menggratiskan tarif listrik.
Berikut ini pidato Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• 5 Hasil Penelitian yang Membawa Kabar Baik di Tengah Pendemi Covid-19, Uji Vaksin Mulai Dilakukan
• Ditolak Warga Saat Akan Dimakamkan di Antang, Jenazah Suspek Corona Dikembalikan ke Rumah Sakit

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.