Corona di Indonesia
Resmi dari OJK, Daftar 42 Bank yang Beri Keringanan Cicilan Akibat Dampak Covid-19
Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar 42 bank yang Beri Keringanan Cicilan Akibat Dampak Covid-19
Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar 42 bank yang Beri Keringanan Cicilan Akibat Dampak Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi atau keringanan cicilan kepada nasabahnya yang terkena dampak Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran.
Pengumuman itu resmi dikeluarkan OJK per Selasa 31 Maret 2020 Nomor: 05-SPI (Bank Umum) melalui website https://www.ojk.go.id/
Dikutip dari web resmi, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan agar menghubungi call center bank untuk keterangan lebih lanjut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut“
Dalam pengumuman itu Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemrintah dalam menanggulangi dampak covid-19
Siapa yang berhak?
debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanan dan pertambangan
Bagaimana caranya?
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit
bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.
Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)

2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)

3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)

5.PT Bank Permata Tbk (BNLI)
6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
7. PT Bank DBS Indonesia
8. PT Bank Index Selindo
9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
12. PT Bank Jasa Jakarta
13. PT Bank Multiarta Sentosa
14. PT Bank Sahabat Sampoerna
15. PT IBK Indonesia
16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)
19. PT Bank Mayora
20. PT Bank UOB Indonesia
21. Bank Fama International
22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
23. PT Bank Mandiri Taspen
24. PT Bank Resona Perdania
25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
26. PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
27. PT Bank SBI Indonesia
28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
29. PT Bank Commonwealth
30. PT Bank HSBC Indonesia
31. PT Bank ICBC Indonesia
32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
34. PT Bank MNC
35. PT Bank KEB Hana Indonesia
36. PT Bank Shinhan Indonesia
37. Standard Chartered Bank Indonesia
38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta
39. PT Bank BNP Paribas Indonesia
40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
42. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
Untuk lebih jelasnya bisa cek langsung disini
Daftar Bank Umum yang Memberikan Restrukturisasi kepada Nasabahnya yang Terkena Dampak Covid-19
_TRIBUN TIMUR_