Corona di Indonesia
Resmi dari OJK, Daftar 42 Bank yang Beri Keringanan Cicilan Akibat Dampak Covid-19
Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar 42 bank yang Beri Keringanan Cicilan Akibat Dampak Covid-19
Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Daftar 42 bank yang Beri Keringanan Cicilan Akibat Dampak Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ perusahaan pembiayaan yang memberikan restrukturisasi atau keringanan cicilan kepada nasabahnya yang terkena dampak Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, OJK bersama Industri Jasa Keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran.
Pengumuman itu resmi dikeluarkan OJK per Selasa 31 Maret 2020 Nomor: 05-SPI (Bank Umum) melalui website https://www.ojk.go.id/
Dikutip dari web resmi, Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan agar menghubungi call center bank untuk keterangan lebih lanjut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut“
Dalam pengumuman itu Himpunan Bank Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemrintah dalam menanggulangi dampak covid-19
Siapa yang berhak?
debitur atau pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung pada sektor ekonomi parwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanan dan pertambangan
Bagaimana caranya?
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit
bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan.
Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
