Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak Ditunda

Pilkada Serentak Ditunda, PPP Sulsel: Surat Rekomendasi ke Kandidat Tidak Akan Dicabut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
ist
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, M Aras 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada (23/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, M Aras mengapresiasi langkah Komisi II DPR, Kemendagri, dan KPU RI.

"Penanganan virus Corona sangat penting hari ini," ujarnya via pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2020)

Ditanya soal surat rekomendasi yang telah dikeluarkan DPP PPP sejauh ini, Aras menegaskan surat itu tetap berlaku.

"Surat rekomendasi yang telah dikeluarkan ke pasangan calon tak akan ditarik atau berubah. Itu kan sudah kita ambil keputusan. Jadi tidak akan berubah lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, DPP PPP telah menyerahkan rekomendasi di empat daerah.

Yakni Bulukumba, Gowa, Pangkep, dan Soppeng. Delapan daerah lainnya masih terus digodok di DPP.

"Kita tidak akan melakukan penjaringan ulang bagi yang sudah mendapatkan rekomendasi. Karena sudah berproses di DPP. Yang lainnya masih berproses di DPP," katanya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved