Pilkada Serentak Ditunda
Pilkada Serentak Ditunda, Bawaslu Sulsel Tetap Pantau Aktivitas ASN dan Buka Kelas Online
Saiful Jihad mengatakan bahwa tugas pengawasan oleh Bawaslu tetap jalan meski tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Saiful Jihad mengatakan bahwa tugas pengawasan oleh Bawaslu tetap jalan meski tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda.
"Jadi selama tahapan ditunda ada beberapa kegiatan tetap dilaksanakan oleh pengawas pemilu," kata Saiful Jihad kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2020).
Tahapan yang dimaksud tetap jalan adalah pengawasan terkait dengan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk kajian strategi yang bisa dilakukan dalam kondisi interaksi fisik dibatasi.
Kemudian penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dengan memanfaatkan media teknologi informasi yang tersedia.
"Bawaslu juga akan membuka kelas online terkait penguatan pengawasan partisipatif, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di setiap perhelatan," tuturnya.
Termasuk katanya, pengawasan terhadap kegiatan yang sifatnya non-tahapan, seperti netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dan lainnya.
Diketahui, KPU RI, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI gelar rapat dengar pendapat, Senin (30/3/2020).
Hasilnya, ada empat poin diputuskan. Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
Kedua, pelaksana Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merelokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Selebaran keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI Prof Muhammad.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abd Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)