Pilkada Serentak Ditunda
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Sulsel Tunggu Keputusan KPU RI Terkait Nasib PPK dan PPS
KPU Sulselmenyatakan masih menunggu keputusan KPU RI terkait nasib penyelenggara adhoc.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Muhammad Asram Jaya menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI terkait nasib penyelenggara adhoc.
Baik, kata Asram petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah dilantik beberapa bulan lalu, maupun para petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa yang belum dilantik.
"Kita masih menunggu keputusan KPU. Ini karena semua mau diatur kembali setelah tahapan Pilkada serentak 2020 itu ditunda," kata mantan Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintahan (FIK Ornop) Sulsel ini kepada Tribun, Rabu (1/4/2020).
Selain menunggu arahan dari KPU RI terkait nasib penyelenggara Pilkada serentak 2020 yang ditunda, KPU Sulsel juga menunggu keputusan KPU RI tentang mekanisme atau tahapan Pilkada serentak berikutnya.
Sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir menegaskan penundaan Pilkada 2020 untuk kepentingan bangsa.
Menurut, penundaan Pilkada serentak 2020 itu tidak lain untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari pandemi Covid-19 atau virus corona.
"Fokus sekarang menanggulangi penyebaran virus corona. Jadi ini untuk kepentingan bangsa yang lebih baik," tegas Faisal kepada Tribun via pesan Whatsapp, Selasa (31/3) lalu.
Mantan Ketua KPU Takalar itu menambahkan bahwa selama penundaan Pilkada serentak, KPU Sulsel bersama jajaran akan melakukan kegiatan persiapan dan peningkatan kapasitas. "Selebihnya tak ada," katanya.
Diketahui, KPU RI, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI gelar rapat dengar pendapat, Senin (30/3/2020).
Hasilnya, ada empat poin diputuskan.
Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
Kedua, pelaksana Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merelokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Selebaran keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI Prof Muhammad.
Laporan wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
