Update Corona Bantaeng
Pemkab Bantaeng Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah Sampai 17 April
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, masa belajar di rumah diperpanjang.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, masa belajar di rumah diperpanjang.
Surat tersebut, dikelaurkan berdasarkan surat edaran Bupati Bantaeng Nomor : 600/28/B.Orgs.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Haris, membenarkan Surat Edaran tersebut, saat di hubungi TribunBantaeng.com, via WhatsApp, Selasa, (01/04/2020).
Dalam surat edaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, berisi perpanjangan aktivitas belajar peserta didik mulai TK, SD, SMP dan sederajat.
Masa siswa belajar dirumah diperpanjang mulai 1 April sampai dengan 17 April 2020.
Selama peserta didik di rumahkan, pendidik dan tenaga pendidik tetap melakukan komunikasi, kolaborasi dan kontrol.
Dilakukan melalui, telepon, WhatsApp, Video Call, dan lain-lain.
Diminta juga kepada orang tua, agar memastikan anaknya untuk tidak beraktivitas di luar rumah selama kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah masing-masing.
Kemudian tetap melakukan upaya-upaya sosialisasi dan imbauan, kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, ketertiban dan jangan panik.
Memperbanyak doa, tetap tinggal di rumah dan mengedepankan sikap saling membantu.
Serta bersama-sama melakukan upaya menangkal dan meminimalisir potensi penyebaran wabah COVID-19.
Reporter : Achmad Nasution
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)