Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Kejar Pajak Aplikasi Zoom, Sering Digunakan Saat Work From Home

Menteri Keuangan Sri Mulyani Kejar Pajak Aplikasi Zoom, Sering Digunakan Saat Work From Home

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Timur
Sri Mulyani vs Aplikasi Zoom 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sri Mulyani Kejar Pajak Aplikasi Zoom karena Sering Digunakan Saat Work From Home

Wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home.

Selama bekerja dari rumah, aplikasi Zoom menjadi pilihan kebanyakan masyarakat untuk tetap terhubung dengan pekerjaannya.

Termasuk proses kuliah yang dilakukan mahasiswa dan dosen begitu juga saat meeting secara online.

Ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani mengamati perkembangan terkini saat Work From Home atau bekerja di rumah.

Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom yang perusahaannya tidak ada di Indonesia.

Perbatasan Riyadh, Mekkah, Madinah dan Jeddah Dijaga Ketat, Arab Saudi Minta Calon Jemaah Haji Sabar

KRONOLOGI Pemilik Warung Klontong di Depok Tewas Bersimbah Darah, Teriakan Histeris & Luka di Dada

Sehingga aturan saat ini tidak mungkin melakukan pemajakan.

 

"Perusahaan-perusahaan ini tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar. Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Karena itu, Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara.

"Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita kepada transaksi digital dan elektronik. Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPn atas barang impor yang tidak berwujud," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani: Rupiah Bisa Tembus Rp 20.000 Per Dollar AS

Daftar Harga HP iPhone Terbaru Bulan April 2020: 11 Pro Max 512 GB Seharga Rp 27,5 Jutaan

Menurutnya, zoom dapat masuk dalam subjek pajak luar negeri yang didefinisikan mereka yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan, tapi tidak berada di Indonesia.

"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya kantor, tapi mereka punya kegiatan ekonomi seperti hari ini, seperti Zoom. Dipakai oleh semua orang maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," pungkas eks direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sering Digunakan Saat Work From Home, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved