Update Corona Sulsel
Cegah Penularan Corona di Lapas dan Rutan, 467 Narapidana Dibebaskan di Sulsel
Sebanyak 467 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dibebaskan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 467 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dibebaskan.
Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 atau virus corona.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lapas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulsel, Taufiqurahman kepada tribun-timur.com, Rabu (1/4/2020).
Menurut Taufiq, total narapidana dikeluarkan 467 orang. Narapidana tersebut dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
"Yang keluar lewat asimilasi 441 orang dan keluar integrasi (PB, CB) 26 orang. Jadi jumlah total yang dikeluarkan 467 orang," katanya.
Taufiq mengatakan dasar pembebasan berdasarkan surat edaran terkait peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Isi Surat edaran pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan
integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Kepala Kantor Wilayah.
Dimana surat edaran itu, memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan / Kepala Lembaga
Pemasyarakatan/ Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak/ Kepala Rumah Tahanan Negara/ Kepala Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)