Pilkada Serentak Ditunda
Bencana Covid-19, Masa Kerja PPK dan PPS di Toraja Utara Ditunda
Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), KPU Toraja Utara menunggu KPU RI dan pemerintah pusat mengeluarkan Perpu terkait Pemilu
Penulis: Risnawati M | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Aktivitas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk sementara waktu sedang ditunda.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Bonnie Freedom, Rabu (01/4/2020) siang.
Diketahui baru PPK telah dilantik KPU Toraja Utara pada launching Pilkada di Kete Kesu. Sementara PPS dijadwalkan dilantik bulan Maret 2020 namun tertunda.
"Kami tunda sementara masa kerjanya, baik PPK maupun PPS sambil menunggu keluarnya Perpu," ucap Bonnie.
Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), KPU Toraja Utara menunggu KPU RI dan pemerintah pusat mengeluarkan Perpu terkait Pemilu ditunda.

Penundaan Pilkada 2020 yang rencananya akan berlangsung 23 September mendatang ditunda dan disiapkan tiga opsi penundaan jadwal Pemilu serentak akibat bencana Covid-19 di Indonesia.
"Kami akan lihat dulu diundurnya berapa lama, barulah kami akan cermati kembali kapan masa kerja PPK dan PPS dilanjutkan lagi," ujar Bonnie.
Katanya, pedoman harus dengan melihat jadwal dan tahapan baru yang kemudian akan disusun KPU RI berdasarkan Perpu yang sementara ditunggu KPU Toraja Utara.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)