Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

ASN Lingkup Pemprov Sulsel Tetap WFH hingga 17 April

Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan surat edaran nomor 443.2/2189/B.Organisasi terkait perpanjangan penyesuaian sistem kerja.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah saat bertemu Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19, Rabu (1/4/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan surat edaran nomor 443.2/2189/B.Organisasi terkait perpanjangan penyesuaian sistem kerja, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.

NA menuliskan, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, tertanggal (30/3/2020) tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pun dengan mempertimbangkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2042/B.Organisasi tanggal (20/3/2020) tentang Penyesuaian SIstem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemprov Sulsel, dihasilkan Dalam surat bernomor lima poin penting.

Pertama, poin-poin dalam Surat Edaran tersebut di atas tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja agar menyiapkan wastafel sebelum memasuki kantor dan thermometer laser bagi pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor.

Ketiga, bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Keempat, berdasarkan angka 2.c. poin 11 dalam Surat Edaran tersebut, ASN tetap melaksanakan bekerja dari rumah (work from home), yang sebelumnya hingga tanggal (31/3/2020) diperpanjang hingga tanggal (17/4/2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan.

Kelima, para Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin membenarkan hal tersebut.

"Itu sudah sesuai dengan arahan Gubernur Sulawesi Selatan pada teleconference bersama seluruh Pimpinan Perangkat Daerah tanggal 30 Maret 2020 lalu," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved