Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Indonesia

5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Mulai Biaya Listrik hingga Gelontorkan Anggaran, Rinciannya

5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Mulai Biaya Listrik hingga Gelontorkan Anggaran, Rinciannya

Editor: Ansar
Antara
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo serius menangani wabah virus corona atau covid-19.

Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijkan untuk menangani wabah Covid-19 .

Saat ini, virus tersebut sedang melanda Indonesia.

Penyakit yang diakibatkan oleh virus ini tidak hanya mendatangkan masalah di aspek kesehatan masyarakat, namun juga geliat perekonomian mulai dari ranah mikro hingga makro.

Kepada Pak Jokowi & Anies Baswedan, Hengky Kurniawan Tawarkan Rumahnya Dipakai Dokter & Tenaga Medis

PUPR Kucurkan Tambahan Subsidi Perumahan Rp 1,5 T, Ini Reaksi REI Sulsel

Untuk itu, sejumlah kebijakan termasuk stimulus ekonomi dicetuskan oleh Pemerintah.

Berikut ini rinciannya:

1. Keringanan biaya listrik

Sebagai wujud bantuan kepada masyarakat, Pemerintah menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA selama 3 bulan ke depan, yakni untuk biaya April, Mei, dan Juni.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Sementara pengguna yang berlangganan daya sebesar 900 kwh subsidi akan menerima diskon atau potongan harga sebesar 50 persen untuk jangka waktu yang sama.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," ujar Jokowi.

2. Pembatasan sosial berskala besar

Meski sebelumnya sudah masyarakat sudah diimbau untuk melakukan penjarakan sosial dan fisik, namun Presiden Jokowi merasa pemberlakuan imbauan tersebut harus diperluas dan dipertegas.

Presiden meminta untuk dilakukan pembatasan sosial skala besar yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.

Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, Senin (30/3/2020).

Akan disiapkan payung hukum untuk aturan ini sehingga pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sama di wilayahnya masing-masing.

 Kepada Pak Jokowi & Anies Baswedan, Hengky Kurniawan Tawarkan Rumahnya Dipakai Dokter & Tenaga Medis

 PUPR Kucurkan Tambahan Subsidi Perumahan Rp 1,5 T, Ini Reaksi REI Sulsel

3. Larangan mudik

Meski belum resmi dikeluarkan, saat ini Pemerintah tengah menggodok peraturan menyoal kegiatan mudik lebaran 2020.

"PP-nya sedang dirumuskan, mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu.

Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers via video conference, Selasa (31/3/2020).

Kegiatan mudik memang dikhawatirkan dapat memperluas sebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19, ke daerah-daerah, sehingga wabah ini semakin meluas dan sulit ditangani.

4. Keringanan kredit Sejumlah kalangan seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan sopir taksi, dipastikan akan mendapat kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini.

"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," kata Jokowi.

Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar.

Mereka akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga.

5. Gelontorkan anggaran Rp 405,1 T Untuk memenuhi sejumlah kebutuhan di tengah wabah Covid-19, Pemerintah Pusat gelontorkan anggaran sebanyak Rp 405,1 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Kebijakan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa Pandemi Covid-19.

 Kepada Pak Jokowi & Anies Baswedan, Hengky Kurniawan Tawarkan Rumahnya Dipakai Dokter & Tenaga Medis

 PUPR Kucurkan Tambahan Subsidi Perumahan Rp 1,5 T, Ini Reaksi REI Sulsel

Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain.

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Setidaknya, Rp 75 triliun akan diarahkan untuk belanja di sektor kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakya.

Dan Rp 110 trilliun akan dialokasikan untuk perlindungan sosial. Lainnya akan digunakan untuk pembiayaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kebijakan Jokowi Tangani Covid-19, Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/160000765/5-kebijakan-jokowi-tangani-covid-19-gratiskan-tarif-listrik-hingga-keringanan-kredit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved