Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak Ditunda

Selama Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Ini yang Akan Dilakukan KPU Sulsel

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menegaskan bahwa penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk kepentingan bangsa.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
abdul azis/tribun-timur.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Faisal Amir 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Faisal Amir menegaskan bahwa penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk kepentingan bangsa.

Menurutnya, penundaan Pilkada serentak 2020 itu tidak lain untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari pandemi Covid-19 atau virus corona.

"Fokus sekarang adalah menanggulangi penyebaran virus corona. Jadi ini untuk kepentingan bangsa yang lebih baik," tegas Faisal kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2020).

Mantan ketua KPU Takalar itu menambahkan bahwa selama penundaan Pilkada serentak, KPU Sulsel bersama jajaran akan melakukan kegiatan persiapan dan peningkatan kapasitas. "Selebihnya tak ada," katanya.

Diketahui, KPU RI, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI gelar rapat dengar pendapat, Senin (30/3/2020).

Hasilnya, ada empat poin diputuskan. Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.

Kedua, pelaksana Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merelokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Selebaran keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI Prof Muhammad.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abd Azis Alimuddin

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved