Pilkada Serentak Ditunda
Pilkada Serentak Ditunda, Jubir Appi: Kami Tetap Bergerak, Fleksibel Terkait Keputusan KPU
Hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditunda yang semestinya dilaksanakan pada (23/9/2020)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada (23/9/2020)
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Munafri 'Appi' Arifuddin Fadli Noor mengatakan, opsi penundaan tersebut masih merupakan hasil RDP antara pemerintah, DPR dan penyelenggara. Finalisasinya tentu harus dalam bentuk Perpu.
"Namun apapun yang nanti diputuskan, kami senantiasa siap dengan semua regulasi baru terkait pilkada," katanya via pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2020).
Hingga saat ini, lanjut dia, tim Appi tetap bergerak sesuai tahapan yang ada.
"Tetapi jika kemudian telah diputuskan tahapan baru yang lebih panjang maka kami tentu menyesuaikan pola gerakan dengan tahapan baru tersebut," ujarnya.
Terkait tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ia fleksibel.
"Sebenarnya semua opsi itu masing-masing ada plus minusnya. Kami fleksibel menyesuaikan dengan apapun keputusannya," katanya.
Ia, bersama tim telah siapkan skema gerakan menyesuaikan dengan rentang waktu lebih panjang yang akan diputuskan nanti.
"Semua terkendali, biarkan KPU merilis surat resminya dulu," ujarnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
