Pilkada Serentak Ditunda
Pilkada Serentak Ditunda, Abdillah: Tak Perlu Ragukan Surat Tugas Golkar, Silakan Bekerja!
Abdillah Natsir meminta kepada bakal calon kepala daerah (cakada) calon usungan partai tersebut terus bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdillah Natsir meminta kepada bakal calon kepala daerah (cakada) calon usungan partai tersebut terus bekerja untuk kepentingan masyarakat.
"Kepada semua bakal calon usungan partai Golkar yang sudah mendapatkan surat tugas untuk teruslah bekerja agar masyarakat makin senang dengan prestasi-prestasi kerja anda," kata Abdillah kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2020).
Ia meminta kepada 10 bakal calon kepala daerah usungan partai Golkar pada Pilkada serentak mendatang untuk tidak ragu dengan adanya penundaan Pilkada 2020 ini.
"Tidak perlu ragu dengan adanya penundaan pilkada, bahkan ada lebih banyak waktu untuk melakukan kerja-kerja politik dan kerja-kerja nyata bagi rakyat," katanya.
"Manfaatkan sebaik-baiknya rekomendasi/surat tugas yang telah didapat dari Golkar," lanjutnya.
Menurutnya, sepanjang kandidat yang sudah ditetapkan menjaga dan terus meningkatkan kerja-kerja politiknya, ia yakin partai Golkar tak akan merubah surat tugas/rekomendasi yang sudah diterima oleh kandidat.
"Kenapa? Karena itulah kepercayaan yang sudah menjadi keputusan partai," katanya.
Diketahui, KPU RI, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI gelar rapat dengar pendapat, Senin (30/3/2020).
Hasilnya, ada empat poin diputuskan. Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
Kedua, pelaksana Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak merelokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Selebaran keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP RI Prof Muhammad.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abd Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)