Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik

KABAR GEMBIRA Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA Selama 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA

Presiden Joko Widdodo ( Jokowi ) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Editor: Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA

Wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia menyebar luas di hampir semua provinsi.

Setiap harinya, ada saja kasus baru yang dilaporkan positif Covid-19.

Kondisi ini membuat pemerintah mengambil kebijakan darurat kesehatan masyarakat secara luas.

Untuk mendukung kebijakan tersebut agar masyarakat Indonesia tetap nyaman di rumah.

Presiden Joko Widdodo ( Jokowi ) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak Covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

BREAKING NEWS: Pembayaran Listrik 450 VA Gratis April Mei Juni & 900 VA Diskon 50% 3 Bulan

Jawaban 4 Pertanyaan tentang Covid-19, Ada soal Berapa Hari Masa Inkubasi Covid-19?

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.

Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved