Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskon Tagihan Listrik

KABAR GEMBIRA Jokowi Beri Diskon Tagihan Listrik Selama Tiga Bulan, Simak Rincian & Cara Daftar

KABAR GEMBIRA Jokowi Beri Diskon Tagihan Listrik Selama Tiga Bulan, Simak Rincian & Cara Daftar

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KABAR GEMBIRA Jokowi Beri Diskon Tagihan Listrik Selama Tiga Bulan, Simak Rincian & Cara Daftar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi umumkan pembebasan dan diskon tarif listrik selama wabah corona, ini rincian lengkapnya.

Wabah pandemi global Covid-19 membuat Jokowi mengambil langkah untuk memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik.

Kebijakan ini diambil menyusul wabah corona di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih tinggi, sehingga tidak memungkinkan adanya kegiatan perekonomian.

Jokowi mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Update Virus Corona di ASEAN, Kasus Tertinggi di Malaysia & Paling Sedikit Laos, Lihat Perbandingan

Bupati Mamasa Serahkan Bantuan 125 Set APD ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga. Diskon juga diberikan selama tiga bulan

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.

Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved