Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona di Gowa

Ringankan Pajak Usaha, Pemkab Gowa Segera Edarkan Surat

Kebijakan keringanan pajak itu dilakukan di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 sebagai bencana non-alam di Indonesia.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari / Tribun Timur
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan segera menerbitkan surat pemberitahuan terkait keringanan pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

Kebijakan keringanan pajak itu dilakukan di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 sebagai bencana non-alam di Indonesia.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa.

"Saya meminta Kepala Bapenda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak," kata Adnan, Senin (30/3/2020).

Adnan menyampaikan, bahwa surat tersebut bertujuan menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Selama ini pemungutan pajak untuk rumah makan, resto warung, dan penginapan di Gowa dilakukan secara daring.

Pengutaan pajak itu didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI Wilayah Sulawesi Selatan.

Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem daring ini, pajak memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gowa. (Ari)

Adnan menyadari kebijakan itu akan berdampak penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Namun Pemkab Gowa memberikan keringanan di tengah wabah Virus Corona.

"Sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemik Covid 19," ujar Adnan.

Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo itu mengatakan kebijakan keringanan pajak diambil ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa.

Sehingga tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.

"Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabahnya covid-19," kata Bupati Adnan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved