Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
BREAKING NEWS: Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 17 April
Kedua, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merilis surat edaran nomor 443.2/2181/Disdik terkait perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan SMA/MA, SMP/MTsN, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta di Sulsel.
Surat edaran yang diteken, Senin (30/3/2020) oleh NA berisikan lima poin penting.
Pertama, perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Kedua, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.
Ketiga, menyikapi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, utamanya poin (2) dan (3), yaitu Proses Belajar dari Rumah dan Ujian Sekolah untuk Kelulusan;
Keempat, mulai belajar di Sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian.

Kelima, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar dapat terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.
"Ini Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BPBD RI) Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia," tulis NA.
"Dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Masa Darurat Penyebaran Penyakit Virus Corona (COVID-19)," jelasnya.
Surat tersebut diperuntukkan kepada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII, dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/MA, SMP/MTsN, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta di Sulsel.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)