Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Daftar Drama Korea yang Bisa Obati Kejenuhan #DiRumahAja

Masa belajar di rumah diperpanjang hingga 17 April 2020 mendatang. Drama Korea (Drakor) dan film Korea bisa menjadi alternatif Anda menghalau jenuh

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Daftar Drama Korea yang Bisa Obati Kejenuhan #DiRumahAja 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Masa belajar di rumah diperpanjang hingga 17 April 2020 mendatang.

Kebijakan tersebut dilakukan agar terhindar dari wabah covid-19 atau virus corona.

Kebijakan ini juga berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merilis surat edaran nomor 443.2/2181/Disdik terkait perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan SMA/MA, SMP/MTsN, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta di Sulsel.

Surat edaran yang diteken, Senin (30/3/2020) oleh NA berisikan lima poin penting.

Pertama, perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.

Kedua, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.

Ketiga, menyikapi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, utamanya poin (2) dan (3), yaitu Proses Belajar dari Rumah dan Ujian Sekolah untuk Kelulusan;

Keempat, mulai belajar di Sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian.

Kelima, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar dapat terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.

"Ini Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BPBD RI) Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia," tulis NA.

"Dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Masa Darurat Penyebaran Penyakit Virus Corona (COVID-19)," jelasnya.

Surat tersebut diperuntukkan kepada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII, dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/MA, SMP/MTsN, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta di Sulsel.

Jika diperpanjang, tentunya kejenuhan pula akan semakin terasa.

Nah, untuk mengatasi kebosanan tersebut khususnya saat masa karantina pencegahan virus corona, Drama Korea (Drakor) dan film Korea bisa menjadi alternatif Anda menghalau kebosanan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved