Update Corona di Makassar
Iqbal Suhaeb Beri Keringanan Pajak ke Pengusaha Hotel dan Restoran
Apa saja keringanan itu, Iqbal akan menyesuaikan dengan permintaan dari masing-masing asosiasi usaha.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyetujui adanya keringanan pajak untuk para pelaku usaha di dunia industri.
"Ada keringanan bagian dari kebijakan kita," kata Iqbal Suhaeb, Senin (30/3/2020).
Apa saja keringanan itu, Iqbal akan menyesuaikan dengan permintaan dari masing-masing asosiasi usaha.
"Nanti ada permintaan dari asosiasi masing-masing," kata Iqbal Suhaeb.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar juga sudah melaporkan pembebasan dari pajak khusus untuk hotel dan restoran.

Melalui Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Suwiknyo HS, pembebasan pajak ini sudah mendapatkan persetujuan dari wali kota Makassar.
"Tapi, untuk pribadi (pemilik hotel) bisa mengajukan langsung, nanti akan disesuaikan keringanan pajak itu sesuai dengan level hotel itu," kata Suwiknyo.
Menurutnya, semua bentuk keringanan pajak itu membutuhkan persetujuan dari wali kota Makassar.
"Harus ada persetujuan, dan ada surat PHRI masuk ke kita. Kami sudah sampaikan ke Pak Wali," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)