Update Corona Lutra
Diperpanjang, Libur Sekolah di Luwu Utara hingga 29 Mei 2020
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran memperpanjang libur sekolah sampai 29 Mei 2020.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran memperpanjang libur sekolah sampai 29 Mei 2020.
Surat edaran nomor: 410/447/Disdik tentang perpanjangan masa pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara di teken bupati, Senin (30/3/2020).
Surat edaran ditujukan kepada kepala PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.
Ditembuskan ke Wakil Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Utara.
Berikut enam poin surat edaran:
1. Memperpanjang kebijakan belajar di rumah pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs hingga 29 Mei 2020.
2. Belajar dari rumah melalui pembelajaran online maupu offline dilaksanakan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan segala capaian kurikulum.
3. Belajar dari rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pendemic Covid-19.
4. Penentuan kelulusan dan kenaikan kelas pada satuan pendidikan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020.
5. Penundaan sementara kegiatan yang melibatkan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki jika ada perubahan kebijakan.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)