Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

2 kali Dilarang, Warga Tompobulu Bantaeng Ini Ngotot Laksanakan Resepsi Pernikahan

Resepsi dilaksanakan di Kampung talle, Desa Bonto Tappalang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Minggu, 29 Maret 2020.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
AH menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Minggu, (29/03/2020). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Warga Kabupaten Bantaeng inisial AH, tetap melaksanakan resepsi pernikahan anaknya walaupun sudah dilarang.

Resepsi dilaksanakan di Kampung talle, Desa Bonto Tappalang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Minggu, 29 Maret 2020.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menjelaskan, AH pernah datang ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tompobulu, untuk bermohon surat izin keramaian.

Tetapi, kapolsek Tompobulu tidak memberikan surat izin keramaian, dan AH diberikan peringatan untuk tidak melaksanakan acara resepsi pernikahan anaknya untuk sementara waktu

Kemudian, AH sudah menyatakan bahwa dia tidak akan melaksanakan acara resepsi pernikahan anaknya.

"Namun sampai hari H acara resepsi tetap dilaksanakan," ujar Sandri, Senin (30/3/2020).

Sesuai imbauan Polri surat izin keramaian untuk sementara tidak dikeluarkan, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Kemudian, Kapolsek Tompobulu mendatangi rumah AH untuk kembali memberikan imbauan.

Warga yang ada di sekitar rumah AH juga, diberikan imbauan untuk tidak ikut berpartisipasi dalam resepsi pernikahan tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bantaeng

"Saat ini, AH sudah menjalani pemeriksaan, dan sementara Kapolsek Tompobulu sedang mengumpulkan alat bukti dan dan saksi-saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut,", Kata Aipda Sandri.

Reporter : Achamd Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved