Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dampak Corona di Sulsel

Dampak Corona, Kejati Minta 23 Kejari se Sulsel Sidang Via Online

Menurut Idil, sidang via online dalam bentuk video telekonference adalah cara terbaik untuk mencegah dan mengantiaipasi penularan wabah corona.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Dok. PN Makassar
Pemeriksaan suhu tubu bagi pegawai dan pengunjung Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel meminta seluruh Kejaksaan Negeri

menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona.

"Harapan kami 23 Kejaksaan Negeri di lingkup Kejati bisa menggelar sidang onlinen," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil kepada tribun.

Menurut Idil, sidang via online dalam bentuk video telekonference adalah cara terbaik untuk mencegah dan mengantiaipasi penularan wabah corona.

Karena dengan sidang via online tidak ada kontak fisik atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Idil menyampaikan proses sidang via online sebenarnya sudah dilaksanakan beberapa Kejaksaan di daerah.

Beberapa daerah yang telah menerapkan sidang via online adalah Kejaksaan Negeri Parepare dan Bone.

"Minggu lalu Parepare dan Bone sudah sidang online. Minggu depan beberapa kejaksaan negeri sudah melaporkan kesiapannya," sebutnya.

Kepala Kejaksaaan Agung (Kajagung) RI mengizinkan agar sebagian pengawai Kejaksaan, termasuk di Sulawesi Selatanuntuk menjalankan antivitas kedinasan kerja di rumah masing masing.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan wabah virus corona.

Pemeriksaan suhu tubu bagi pegawai dan pengunjung Pengadilan Negeri Makassar
Pemeriksaan suhu tubu bagi pegawai dan pengunjung Pengadilan Negeri Makassar (Dok. PN Makassar)

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil kepada tribun maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai pedoman bagi seluruh struktur satuan kerja di lingkup Kejaksaan, termasuk di Sulsel, dengan kebijakan memungkinkan untuk kerja di rumah.

"Adapun isi surat edaran Kejagung bahwa pimpinan lingkup Kejaksaan diberi kewenangan mengantur sistem kerja yang efektif, efisien dan akuntabel terkait pelaksanaan kerja kedinasan yang dilakukan di rumah sebagai upaya pencegahan wabah virus corona," sebutnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved