Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

Besok, Sidang Perkara Korupsi PAUD Bone Digelar via Online

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali akan menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Besok, Sidang Perkara Korupsi PAUD Bone Digelar via Online
ist
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Andi Kurnia

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali akan menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Senin (30/3/2020).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia, sidang perkara ini berbebeda dengan sebelumnya. Rencana akan digelar secara via online atau dalam bentuk video conference.

"InsyaAllah besok sidangnya lagi. Tapi proses sidangnya digelar secara online," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, Andi Kurnia kepada tribun-timur.com, Minggu (29/3/2020).

Menurutnya, sidang jarak jauh terpaksa dilakukan guna mengantisipasi penularan wabah covid-19 atau virus corona yang tengah marak.

Untuk agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Rencana kembali akan menghadirkan istri Bupati Bone Erniati.

Erniati sebelumnya tidak memenuhi panggilan jaksa bersaksi di pengadilan karena sedang berhalangan alias sakit.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara itu masing masing bernama Sulastri selaku kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone

Sekadar diketahui kasus merupakan limpahan dari Kepolisian. Dalam kasus ini awalnya menetapkan empat tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini terdakwa Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .

Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebuy telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40 juta pada tahun 2018.

Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved