Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mamuju Lawan Corona

Mulai Senin, ASN Pemkab Mamuju Diizinkan Kerja dari Rumah, Kecuali Eselon II dan III

ASN Pemkab Mamuju, akhir dizinkan bekerja dari rumah di tengan perebakan pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Bupati Mamuju H Habsi Wahid rapat terbatas di ruangan kerjanya bersama Wakilnya Irwan SP Pababari dan para asisten. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mamuju, akhir dizinkan bekerja dari rumah di tengan perebakan pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Mamuju Nomor 009/852/III/2020 perihal penyesuaian sistem kerja ASN lingkup Pemkab Mamuju. Akan berlaku mulai Senin 30 Maret 2020.

Sekda Mamuju H Suaib mengatakan keputusan itu dianggap solusi terbaik atas upaya meminimalisir kontak langsung yang dapat memicu penyebaran Covid-19 utamanya bagi ASN. Namun tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atas pelayanan publik.

"Surat edaran ini menindak lanjuti surat edaran sebelumnya tentang penyesuaian jam kerja yang dituangkan beberapa kebijakan yang sifatnya mengikat sementara ASN untuk menyesuaikan kondisi saat ini,"kata Suaib.

Dikatakan hal ini juga sebagai langkah taktis atas upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Ini sudah langkah yang paling bijaksana saat ini, karena disaat bersamaan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius, utamanya bagi OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil dan BPMPTSP,"kata dia.

"Kasihan juga masyarakat kalau tiba-tiba ada yang mau mengurus dokumen kependudukan karena kondisi darurat, sementara pegawai dikasi libur total pasti akan terbengkalai, jadi sebaiknya ASN dibuat bekerja di rumah dengan sistim kontrol masing-masing kepala OPD-nya,"tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pula tentang pelaksanaan jam kerja di kantor masih berlaku bagi pejabat dua tingkat tertinggi di jajaran masing-masing dengan jadwal berkantor sesuai surat bupati tentang penyesuaian jam kerja ASN yakni senin-kamis dari jam 8:00-13:00 wita. Sedangkan jumat dari jam 9:00-11:00.

"Jadi yang tetap berkantor adalah Kepala Dinas dibantu pejabat setingkat dibawahnya dari sekretaris hingga para kepala bidang,"jelasnya.(tribun-timur.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved