Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) Hukum Meninggalkan Salat Berjamaah & Salat Jumat karena Corona
Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) Hukum Meninggalkan Salat Berjamaah & Salat Jumat karena Corona
"Sayaulang sekali lagi. Meninggalkan salat berjemaah dan Salat Jumat pada masa tersebarnya wabah penyakit adalah sunah Rasulullah SAW," ujar Abdul Somad secara tegas.
Saat ini, di Indonesia dan dunia tengah ada wabah, yakni Virus Corona atau Covid-19.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatkan Covid-19 sebagai pandemik karena menyerang semua negara di dunia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa MUI terkait Salat Jumat dan Salat Berjemaah.
• Tak Hanya Kontak Fisik, Covid-19 Juga Bisa Menular Lewat Makanan, Sudah Ada Korban, Kenali Gejala
Hukum Salat Bagi Dokter dan Perawat
Sementara itu, sejumlah pertanyaan diterima Ustadz Abdul Somad sejak memutuskan untuk menghentikan dakwah dan tabliq akbarnya guna mencegah mewabahnya virus corona.
Satu di antaranya adalah hukum salat bagi dokter dan perawat yang bekerja di rumah sakit.
Mereka bekerja secara terus menerus hingga menghabiskan waktu salat.
"Saya baru saja dapat kiriman foto seorang perawat tertutup semua dari ujung rambut sampai ujung kaki dan dia masuk kerja dari jam dua siang sampai jam delapan malam," ungkap Ustadz Abdul Somad.
"Bagaimana salat dzuhur dan salat ashar-nya? bagaimana salat maghrib dan salat isya-nya?," tambahnya.
• Kritisi Penanganan Virus Corona, Ustadz Abdul Somad : Orang Asing yang Tidak Steril Dibiarkan Masuk
Menjawab hal tersebut, Ustadz Abdul Somad lewat akun instagramya @ustadzabdulsomad_official; pada Senin (23/3/2020), menjelaskan adanya dispensasi bagi dokter dan perawat.
Dijelaskannya, terdapat pengecualian hukum salat bagi dokter dan perawat yang kini tengah berjuang mengobati pasein virus corona di rumah sakit.
Pengecualian hukum salat itu diatur dalam fatwa Dar Al Ifta Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845.
• Ustadz Abdul Somad Sindir Kubu yang Menolaknya Ketika Dakwah, yang Real Radical Itu Corona Bukan UAS
"Ini perjuangan jihad saudara-saudara kita yang sedang berada di rumah sakit. Ada fatwa dari Dar Al Ifta Rumah Fatwa Mesir, ulama-ulama Al Azhar Nomor 4845," jelas Ustadz Abdul Somad.
"Mengobati pasien termasuk penyebab boleh bagi dokter atau yang terkait dengannya menjamak-menggabungkan dua salat kalau memang diperlukan. Apalagi kalau dia khawatir ada mudaharat terhadap kehidupan si pasien," tambahnya.