9 Kebijakan Ekonomi Presiden Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19, Pangkas Anggaran Nonprioritas
Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan pandemi virus corona Covid-19 tak hanya terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun juga dampak ekonomi yang mengikutinya.
Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (24/3/2020) lalu, Jokowi menuturkan pemerintah berupaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi resiko PHK, dan menjaga produktivitas di seluruh tanah air.
Untuk ini, ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan guna mewujudkan hal itu.
Berikut ini adalah 9 arahan Jokowi terkait kebijakan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka mempertahankan pereknomian masyarakat.
Informasi ini dirangkum dari laman resmi setkab.go.id.
1. Rencana belanja non-prioritas di APBN dan APBD dipangkas
Presiden meminta agar menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota dapat memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD.
2. Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran
Ia juga memerintahkan agar kementerian maupun lembaga negara di tingkat pusat, serta pemerintah daerah untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.
Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19.
3. Mengupayakan jaminan ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli
Selain itu, Presiden ketujuh Republik Indonesia itu juga meminta agar pemerintah di tingkat pusat (kementerian maupun instansi pusat) hingga daerah untuk mengupayakan jaminan ketersediaan bahan pokok.
Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk dilakukan upaya mempertahankan daya beli masyarakat terutama dari lapisan bawah.
4. Memperbanyak Program Padat Karya Tunai
Pada kesempatan itu, juga disampaikan agar program pemerintah yang bernama Program Padat Karya Tunai dapat diperbanyak.
Tentunya, hal itu dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19.
5. Menambah anggaran Kartu Sembako
Jokowi juga menginstruksikan agar anggaran Kartu Sembako ditambah sebesar Rp50.000 per keluarga.
Sehingga total bantuan yang diterima menjadi sebanyak Rp200.000 per keluarga penerima selaam 6 bulan.
6. Mempercepat implementasi Kartu Prakerja
Pemerintah dikatakan akan mempercepat implementasi dari Kartu Prakerja.
Untuk Kartu Prakerja ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun.
Nantinya, setiap peserta akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan seama tiga hingga empat bulan.
7. Pemerintah membayar PPh pasal 21
Langkah ini dimaksudkan untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan.
Untuk hal ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp8,6 triliun.
8. Relaksasi kredit UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
Penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun akan diberikan untuk kredit dengan tujuan usaha.
9. Kredit rumah bersubsidi
Pemerintah akan memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun.
Namun, jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar oleh pemerintah.
Selain itu juga diberikan subsidi bantuan uang muka untuk masyarakat yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi.