9 Kebijakan Ekonomi Presiden Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19, Pangkas Anggaran Nonprioritas
Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Pada kesempatan itu, juga disampaikan agar program pemerintah yang bernama Program Padat Karya Tunai dapat diperbanyak.
Tentunya, hal itu dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan terkait pencegahan penularan COVID-19.
5. Menambah anggaran Kartu Sembako
Jokowi juga menginstruksikan agar anggaran Kartu Sembako ditambah sebesar Rp50.000 per keluarga.
Sehingga total bantuan yang diterima menjadi sebanyak Rp200.000 per keluarga penerima selaam 6 bulan.
6. Mempercepat implementasi Kartu Prakerja
Pemerintah dikatakan akan mempercepat implementasi dari Kartu Prakerja.
Untuk Kartu Prakerja ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun.
Nantinya, setiap peserta akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan seama tiga hingga empat bulan.
7. Pemerintah membayar PPh pasal 21
Langkah ini dimaksudkan untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan.
Untuk hal ini, dialokasikan anggaran sebesar Rp8,6 triliun.
8. Relaksasi kredit UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
Penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun akan diberikan untuk kredit dengan tujuan usaha.
9. Kredit rumah bersubsidi
Pemerintah akan memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun.
Namun, jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar oleh pemerintah.
Selain itu juga diberikan subsidi bantuan uang muka untuk masyarakat yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi.