Makassar Lawan Corona
Cegah Virus Corona, Polisi Sisir THM di Makassar
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reskrim dan Sie Propam Polrestabes Makassar, menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, mengambil langka tegas untuk melakukan pencegahan wabah Virus Corona.
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reskrim dan Sie Propam Polrestabes Makassar, menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.
Tim gabungan itu dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabee Makassar, Kompol Diari Astetik.
Penyisiran berlangsung Selasa (24/3/2020) mulai pukul 21.30 wita sampai dengan 00.15 wita malam.
"Kami melakukan pengecekan THM yang ada di wilayah hukum Makassar terkait sosialisasi pencegahan COVID-19 yang mulai merebak di Kota Makasar, "kata Diari.
Menurut Diari, penyisiran ini untuk memastikan masyarakat atau pemilik THM menjalankan imbauan tentang pencegahan imbauan covid 19.
Masyarakat diimbau menerapkan pembatasan sosial atau social distancing dan tidak berkumpul dalam jumlah banyak, serta menghindari keramaian.
Adapun tempat menjadi sasaran Polisi sebaga berikut.
+ Jalan G. Latimojong (CO2 club Hotel Aswin)
+ Jalan Pelita ( Music 37 Hotel D’Maleo)
+ Jalan Pengayoman (Royal karaoke dan Metro Spa)
+ Jalan A.P. Pettarani ( Studio 33, liqiud bar dan Delta SPA Hotel Claro)
+ Jalan Somba Opu ( Studio 11 dan botol music Hotel Almadeera)
+ Jalan Hasanudin ( The One bar Hotel Golden Tulip )
+ Jalan Pattimura ( One up bar dan Hexagon bar )
+ Jalan Penghibur ( Zona Cafe dan Gravity Hotel Swiss bel )
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)