Bulukumba Lawan Corona
Cegah Virus Corona, Polisi di Bulukumba Bubarkan Warga yang Nongkrong di Warkop dan Kafe
Aksi pembubaran warga ini mulai dilaksanakan, Selasa (24/3/2020) malam, di beberapa titik dalam kota Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, mulai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), terhadap warga yang nongkrong di Warung Kopi (Warkop) dan kafe.
Aksi pembubaran warga ini mulai dilaksanakan, Selasa (24/3/2020) malam, di beberapa titik dalam kota Bulukumba.
Seperti misalnya kafe-kafe di bilangan Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas maklumat Kapolri, yang melarang keramaian dan kerumunan.
Warga diminta tinggal di rumah selama kurang lebih dua pekan lamanya.
Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona alias covid 19, yang sekarang telah berstatus pandemi.
Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, memimpin langsung operasi itu.
Polisi berkeliling meminta warga untuk meninggalakan lokasi kafe maupun warkop dengan pengeras suara.
"Ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat nongkrong kita bubarkan. Padahal sebelumnya imbauan agar tetap di rumah sudah disampaikan. Namun masih ada juga yang sering berkumpul di warkop," kata Kompol Syarifuddin.
Bahkan ada diantaranya pemilik kafe yang mencoba beradu mulut dengan petugas.
Hanya saja, setelah dijelaskan, pemilik kafe kemudian mengalah dan mengindahkan imbauan polisi.
Sekadar diketahui, tak hanya polisi, Satpol PP Bulukumba juga turun menyampaikan imbauan pemerintah.
Pasalnya, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, sebelumnya juga telah memberikan edaran untuk meminta warga tetap di rumah. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)