Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Layanan Paspor

Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Makassar Ditiadakan Sementara

Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai Selasa (24/3/2020) ditiadakan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
muslimin emba/tribun-timur.com
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai Selasa (24/3/2020) ditiadakan. Ini berlaku sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan pelayanan ditiadakan berdasarkan dengan Surat Edaran Direkrur Jenderal Imigrasi No:IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian.

Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kantor Imigrasi.

Pelayanan ini ditiadakan kecuali yang sifatnya urgen, misalnya dipakai untuk perjalanan berobat ke luar negeri. Sedangkan yang hanya dipergunakan untuk jalan jalan tidak akan dilayani.

"Pelayanan hanya memprioritaskan kebutuhan yang mendesak, seperti melayani orang sakit yanf tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dari dokter," tuturnya.

Selain itu Andi mengaku para pegawai kantor Imigrasi juga sudah bekerja dirumah atau WFH (Work From Home).

Hal itu sesuai dengan SE Sekjen No.SEK-04.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona virus disease (Covid 19) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved