Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi

KABAR GEMBIRA Jokowi Putuskan Cicilan Motor Ditangguhkan 1 Tahun, Tapi Asosiasi Ojol Minta Ini

KABAR GEMBIRA Jokowi Putuskan Cicilan Motor Ditangguhkan 1 Tahun, Tapi Asosiasi Ojol Minta Ini

Editor: Hasrul
GOJEK/KOMPAS.COM
Ilustrasi. KABAR GEMBIRA Jokowi Putuskan Cicilan Motor Ditangguhkan 1 Tahun, Tapi Asosiasi Ojol Minta Ini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira Jokowi Putuskan Cicilan Motor Ditangguhkan 1 Tahun, Tapi Asosiasi Ojol Minta Ini

Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) akan memberikan kelonggaran dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor atau cicilan motor.

Kebijakan ini berlaku bagi sejumlah lapisan masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari pandemi Virus Corona ( Covid-19 ).

Melalui video conference bersama para Gubernur dari Istana Merdeka, Jakarta, disebutkan bahwa pihak yang menerima kemudahan tersebut adalah tukang ojek dan sopir taksi.

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Suami Olla Ramlan Diperingati Aktor Detri Warmanto Setelah Positif Covid-19,Berani Gini Diluar Rumah

Atas aturan tersebut, pengendara ojek online ( ojol) yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia memberikan apresiasi kepada negara.

Sebab, hal itu memang kerap dikeluhkan.

"Seminggu lalu kami sudah sampaikan kepada pemerintah agar ojol yang memiliki tangguhan kredit apapun agar ditangguhkan sementara hingga situasi kondusif dan ojol bisa mencari nafkah kembali secara normal," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com.

"Kami dari Garda menyambut baik dan apresiasi. Namun agar tidak hanya bersifat imbauan, harus ada implementasi konkrit berupa regulasi dari pemerintah dan lembaga keuangan," lanjutnya.

Tujuan dari regulasi konkrit tersebut, menurut Igun, supaya kemudahan kredit kendaraan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak.

Serta, memudahkan ojol untuk mendapat hak sesuai aturan yang berlaku.

"Memang harus dikaji dan dibuat terlebih dahulu, harus berdasarkan Undang-undang lembaga keuangan deskresinya," kata dia.

Selain kemudahan bagi ojek dan sopir taksi, pemerintah juga memberikan kelongaran cicilan bagi pengusaha kecil dan menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama satu tahun dan juga penurunan bunga.

"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

"Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Kelonggaran Kredit, Asosiasi Ojol Minta Aturan Teknisnya"

Alat Rapid Test Corona
Alat Rapid Test Corona (Shutterstock))

Gejala Virus Corona

Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi Virus Corona dari hari ke hari.

Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif Virus Corona.

Berikut gejala awal infeksi Virus Corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Rabu (18/3/2020):

Hari 1:

Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.

Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.

Hari 5:

Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.

Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.

Hari 7:

Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.

Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.

Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.

 VIRAL di Media Sosial, RSUP Wahidin Makassar Minta Rp 500 Ribu ke Pasien Pemeriksaan Corona

Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.

Mereka bisa saja keluar dari isolasi.

Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala Virus Corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien Virus Corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved