Mamuju Lawan Corona
Polda Sulbar Bakal Tindak Masyarakat yang Ngotot Buat Keramaian, Ancaman Hukumannya 4 Bulan Penjara
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, hal itu akan mereka lakukan demi kepentingan bersama yaitu mencegah penyebaran Virus Corona.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Polisi Daerah (Polda) Sulbar, akan menindak tegas apabila ada masyarakat yang membuat keramaian.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, hal itu akan mereka lakukan demi kepentingan bersama yaitu mencegah penyebaran Virus Corona.
Mabes Polri sendiri sudah menegaskan untuk tidak segan membubarkan masyarakat yang berkumpul, atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas.
Dia mengaku maklumat tersebut sudah mereka terima. Aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.
Ada ancaman pidana bila masyarakat tak mematuhi imbauan untuk tidak berkumpul.
"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP,"tegas AKBP Syamsu kepada Tribun, Senin (23/3/2020).
Namun kata dia, Polri akan tetap mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat.
Polri memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan tetap di rumah mengikuti imbauan dari pemerintah, untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Yang harus ditekankan hari ini adalah polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow menyebabkan virus ini bertambah," ujarnya.
"Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan dahulu,"ujarnya.
Apabila mereka dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh penguasa yang berwenang, maka diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.(tribun-timur.com).
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)