Mamuju Lawan Corona
Jangan Coba-coba Buat Keramaian di Mamuju, Ini Sanksinya dari Pihak Kepolisian
Kebijakan pemerintah yang dia maksud adalah, warga dilarang kumpul-kumpul atau membuat keramaian seperti acara pernikahan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto, bakal menindak warga yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pencegahan wabah virus corona.
Kebijakan pemerintah yang dia maksud adalah, warga dilarang kumpul-kumpul atau membuat keramaian seperti acara pernikahan.
"Kita akan imbau untuk tidak kumpul-kumpul lagi, jika mau belanja atau makan-makan silahkan, tetapi selesai langsung kembali ke rumah tidak boleh nongkrong," ujar Kombes Pol Minarto via whatsapp, Senin (23/3/2020).
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pihaknya akan mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli memberikan imbauan kepada masyarakat Mamuju.
"Jika ada yang membandel pasti ditindaki oleh anggota. Namun tetap dalam pendekatan persuasif,"ucapnya.
Mabes Polri sudah menegaskan untuk tidak segan membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
"Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak dengan tegas,"lanjutnya.
Dia mengaku maklumat tersebut sudah mereka terima. Aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.(tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)