Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enrekang Lawan Corona

Hasil Rapat MUI Enrekang, Sepakati Tiadakan Shalat Jumat pada 27 Maret

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Senin (23/3/2020).

Tayang:
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Muh Asiz albar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang menggelar rapat pembahasan fatwa MUI Sulsel terkait peniadaan sholat jumat untuk mencegah virus Covid-19. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang, menggelar rapat pembahasan fatwa MUI Sulsel terkait peniadaan sholat jumat untuk mencegah Virus Corona.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Enrekang, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Enrekang, Senin (23/3/2020).

Para pengurus MUI Kabupaten Enrekang akhirnya menyepakati untuk mengikuti fatwa MUI Sulsel, untuk meniadakan sholat jumat pada tanggal 27 Maret mendatang.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 yang mulai merebak di Sulsel.

"Berdasarkan hasil rapat pengurus MUI Enrekang dan disepakati untuk meniadakan sholat jumat untuk tanggal 27 Maret mendatang," ujar KH Amir Mustafa.

Hal ini dilakukan untuk memerangi Virus Corona di Kabupaten Enrekang.

Sebagai gantinya, jamaah melaksanakan shalat dhuhur di rumah masing-masing.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid agar tetap mengikuti edaran dan anjuran dari pemerintah yaitu, menjaga kebersihan dan interaksi dan lainnya.

Adapun nanti sesudah Jumat, 27 Maret 2020, maka akam kembali ke fatwa MUI Sulsel yang sebelumnya.

Yakni daerah yang terinfeksi virus corona dan sulit dikendalikan ditiadakan sholat jumat, dan diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing.

Sementara kalau daerahnya sudah aman, maka wilayah tersebut wajib untuk laksanakan shalat jumat.

"Itu fatwa MUI sebelumnya. Jadi kami imbau masyarakat untuk Jumat (27/3/2020) ini agar tidak laksanakn shalat jumat. Tapi untuk jumat selanjutnya kembali ke fatwa sebelumnya. tergantung kondisi penyebaran virus ini," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat dapat mengikuti fatwa tersebut demi memutuskan penyebaran virus Covid-19 tersebut.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved