Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak Ditunda

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Makassar: Keselamatan Kita Jauh Lebih Penting

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
muh fadhly ali/tribun-timur.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2020 yang rencananya digelar (29/3/2020) mendatang.

Ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang diteken Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/3/2020) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, SE tersebut pasti diikuti.

"Sekarang prioritas kita adalah menjaga keselamatan kita bersama," ujar Gunawan via pesan WhatsApp, Minggu (22/3/2020).

Ia menilai, penundaan tersebut tentu Punya dampak, baik material maupun non material.

"Ya namanya ditunda pasti ada yang terhambat. Tapi kita mesti melihat hal yang lebih prioritas," ujar Gunawan.

"Kemanusiaan dan keselamatan kita bersama, jauh lebih penting daripada Pilkada," ujarnya.

Seperti diketahui, sesuai SE tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
b. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantikakan diatur kemudian;

2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan;

3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;

4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179 |PL.O2-Kpt/01/KPU lll/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan.penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan
pihak-pihak terkait;

6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;

7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan teesebut kepada KPU Republik Indonesia.

"Terkait putusan tersebut, sudah kami komunikasikan dengan penyelenggara adhoc," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved