Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengumuman Hasil SKD CPNS 20219 Hari Ini, Anda Lolos? SKB Ditunda karena Virus Corona atau Covid-19

Pengumuman hasil SKD CPNS 20219 hari ini, Anda lolos? SKB ditunda karena pandemi Virus Corona ( Covid-19 ).

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
Pengumuman hasil SKD CPNS 20219 hari ini, Anda lolos? SKB ditunda karena pandemi Virus Corona ( Covid-19 ). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman hasil SKD CPNS 20219 hari ini, Anda lolos? SKB ditunda karena pandemi Virus Corona ( Covid-19 ).

Siap-siap menantikan detik-detik menentukan.

Hasil SKD akan segera diumumkan pada hari ini.

Pengumuman hasil Seleksi Komptensi Dasar ( SKD ) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai hari ini, Ahad atau Minggu (22/3/2020).

Rilis hasil tes tahap pertama ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sebelumnya.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjelaskan untuk pengumuman hasil SKD tidak ada perubahan jadwal meski Panselnas memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).

"Pengumuman hasil tes SKD tetap akan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan SKB ditunda," kata Paryono kepada Kompas.com.

Jika mengacu pada jadwal sebelumnya, agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai, Rabu (25/3/2020).

Namun berdasarkan hasil rapat Panselnas, pelaksaan SKB ditunda hingga situasi kondusif.

Pengumuman hasil SKD bisa dilihat laman resmi pengumuman CPNS masing-masing instansi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan penundaan SKB disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Lalu Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Tentang SKB

Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB Nomor 24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain Computer Assisted Test ( CAT ), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara. Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi 2, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

SKB Ditunda karena Pandemi Virus Corona

Pemerintah memutuskan menunda jadwal SKB CPNS 2019 hingga menunggu ketetapan selanjutnya.

Dalam agenda yang disusun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019, tes SKB CPNS sejatinya dilaksanakan, Rabu (25/3/2020).

Namun jadwal tersebut terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work from home, dan menghindari keramaian.

Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.

Penguman penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panselnas juga ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved