Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Car Free Day Sepi

Larangan Berkumpul, Tak Ada Aktivitas di CFD Jl Boulevard dan Jl Jenderal Sudirman

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengeluarkan surat edaran mencegah penyebaran virus corona.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
kaswadi anwar/tribun-timur.com
Suasana CFD di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/3/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengeluarkan surat edaran mencegah penyebaran virus corona.

Salah satu isi surat edaran tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkumpul dan menghindari tempat keramaian.

Tribun-timur.com melakukan pemantauan di titik Car Free Day (CFD) di Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang dan di CFD Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/3/2020) pagi.

Di CFD Jl Boulevard tidak ada aktivitas sama sekali. Bahkan jalan yang biasanya ditutup dari pukul 06.00-10.00 Wita kini dapat dilalui kendaraan.

Depan ruko-ruko di sepanjang Jl Boulevard yang biasanya dipenuhi pedagang, juga tidak terlihat sama sekali pedagang.

Begitupun dengan kegiatan olahraga seperti senam, bersepeda dan lari.

Hal yang sama ditemui tribun-timur.com, di CFD Jl Jenderal Sudirman.

Tidak ada penutupan jalan seperti seminggu sebelumnya.

Depan Monumen Mandala yang biasanya dijadikan tempat kegiatan organisasi atau perusahaan, tidak ada aktivitas sama sekali.

Begitu juga dengan komunitas sepeda yang biasanya istirahat selepas berkeliling Kota Makassar.

Di depan lapangan Hasanuddin dan Gedung IMMIM pun tidak ada kegiatan olahraga senam.

Padahal di CFD biasanya, puluhan orang mengikuti senam pagi diiringi dengan musik di tempat tersebut.

Warga yang melakukan kegiatan lari juga tampak tidak ada.

Kegiatan pedagang, kegiatan kemanusiaan dan perusahaan yang mempromosikan produknya pun tidak terlihat di sepanjang Jl Jenderal Sudirman pagi tadi.

SE yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb salah satu isinya mengenai larangan untuk berkumpul dan menghindari tempat keramaian untuk sementara telah diberlakukan sejak Senin (16/3/2020).(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Kaswadi Anwar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved