Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Laksanakan Maklumat Kapolri

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polda Sulsel Siap Laksanakan Maklumat Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Idham Azismengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-1

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Tribunnews.com
7 Isi Maklumat Kapolri Larang Warga Kumpul, Resepsi Hingga Demo, Bakal Dapat Sanksi Jika Nakal 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera melaksanakan dan mensosialisasikan maklumat Kapolri  Jenderal Idham Azis untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Salah satunya, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya banyak massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum atau di rumah sendiri.

"Maklumat tersebut berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah. Termasuk apolda sulsel juga menjalankan maklumat tersebut,"kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Perwira tiga bunga ini mengatakan akan  melaksanakan maklumat ini dengan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dipatuhi.

"Semua sudah diinstruksi dan bergerak, sesuai kendali masing masing Kepala Satuan Wilayah," kata Ibrahim.

Setelah sosialisasi dilakukan, namun tetap dilanggar dan tidak menaati maklumat itu, kata perwira tiga bunga ini pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

"Kita akan  tindak sesuai maklumat tersebut, bentuk tindakannya tergantung situasi nya," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sekedar diketahui  maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang

Bentuk kegiatan sosial dimaksud yang dilarang,  seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan,  aliran kepercayaan  dalam bentuk seminar, lokakarya, serasehan, dan kegiatan lain  sejenisnya.

Ia juga melarang warga mengadakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Tak hanya itu, dalam maklumat Kapolri juga dilarang mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang membuat berkumpulnya  warga.

Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri (Dok. Kapolri)

Kapolri Idham juga meminta agar masyarakat tetap  tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved