Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maklumat Larangan Warga Berkumpul

Terkait Maklumat Kapolri, Kapolres Maros Sudah Lakukan Upaya Pencegahan Sejak Dini

Maklumat Kapolri! Warga Dilarang Berkumpul dan Ada Akibatnya Jika Melanggar. Warga yang kedapatan melanggar maklumat ini akan menghadapi resiko.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin / tribunn timur
Humas Polres Maros, Brigpol Yasir Arafath 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Maklumat Kapolri! Warga Dilarang Berkumpul dan Ada Akibatnya Jika Melanggar

Warga yang kedapatan melanggar maklumat ini akan menghadapi resiko.

Pihak Polres Maros mengakui belum ada arahan khusus dari Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon terkait Maklumat kni

Tapi pihak Polres Maros telah melakukan berbagai upaya pencegahan sejak dini.

"Tapi upaya-upaya pencegahan sudah  dilakukan sejak dini, termasuk dengan melakukan sosialisasi di media sodial," ujar Humas Polres Maros, Brigpol Yasir Arafath melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/3/2020) malam.

Sekadar informasi, melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020) dilansir tribunnews.com.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.(*)

Laporan Tribunmaros.com, Andi M Ikhsan

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved