Larangan Berjualan Sementara
Sikapi Maraknya Wabah Corona, Pemkab Bantaeng Larang Warga Jualan di Lapangan Hitam Seruni
Pemandangan berbeda terlihat di Lapangan Hitam, Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemandangan berbeda terlihat di Lapangan Hitam, Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pantauan Tribunbantaeng.com, Sabtu (21/3/2020), Lapangan Hitam sangat steril dari aktivitas para pedagang.
Tak adanya aktivitas jualan seiring dengan imbauan Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk tidak berjualan sementara di Lapangan Hitam.
Hal ini dilakukan dalam menyikapi maraknya Wabah Virus Corona (Covid-19).
Lurah Tappanjeng, Bantaeng, Sair Jumaing, Sabtu (21/3/2020) menuturkan biasanya setiap Sabtu sore, para pedagang sudah membuka lapak di dalam Lapangan Hitam Seruni.
Ada juga yang membuka lapak di trotoar jalan. Terlebih pedagang yang berjualan pakaian bekas alias cakar sudah menggelar lapak pukul 15.00 Wita.
"Para pedagang yang ada di Lapangan Hitam dan Taman Bermain sudah dilarang berjualan," ujarnya.
Larangan ini berlaku sejak 17-31 Maret mendatang. "Nantinya juga ada pemasangan sarana pencuci tangan," ujarnya.(*)
Reporter Tribunbantaeng.com, Achmad Nasution
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)