Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul

BREAKING NEWS: Maklumat Kapolri! Warga Dilarang Berkumpul dan Ada Akibatnya Jika Melanggar

BREAKING NEWS: Maklumat Kapolri! Warga Dilarang Berkumpul dan Ada Akibatnya Jika Melanggar

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN
Kapolri Jenderal Idham Azis - Maklumat Kapori Warga Dilarang Kumpul mulai Sabtu (21/3/2020) dan akan dipantau petugas polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Maklumat Kapolri! Warga Dilarang Berkumpul dan Ada Akibatnya Jika Melanggar

Warga yang kedapatan melanggar maklumat ini akan menghafapi resiko.

Tribun-timur.com masih berusaha konfirmasi ke Kapolda Sulsel Irjen mas Guntur Laupe, Sabtu (21/3/2020), menyikapi Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul ini

Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul

Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020) dilansir tribunnews.com.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Saatnya Pemerintah Tegas! Hari Ini Bertambah 81 Kasus Baru 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved