Najwa Shihab
Aturan Salat Jumat saat Virus Corona Mewabah Menurut Quraish Shihab saat Ditelepon Najwa Shihab
Aturan Salat Jumat saat Virus Corona Mewabah Menurut Quraish Shihab saat Ditelepon Najwa Shihab
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah aturan Salat Jumat Jamaah saat Virus Corona Mewabah Menurut Quraish Shihab saat Ditelepon Najwa Shihab
Di tengah mewabahnya Virus Corona, sosok presenter Najwa Shihab aktif menganpanyekan social diatance, gerakan populer dengan istilah #dirumahaja.
Tagar yang mengajak mesyarakat mengurangi aktivitas di luar dan cukup di rumah ini terus viral di media sosial Instagram dan lainnya.
• Bukan Parepare, 2 Warga Sulsel Positif Virus Corona dari Kota Makassar Ini Penjelasan Gubernur
• Terungkap Cara Virus Corona Berkembang Biak di Tubuh Manusia Pertama Serang Sel Saat Pertama Infeksi
Kali ini Najwa Shihab menanyakan ke ayahnya terkait ibadah yang wajib dilakukan berjamaah, seperti salat Jumat.
Najwa Shihab telepon ayahnya Quraish Shihab terkait aturan tersebut yang diunggah di laman Instagram miliknya @najwashihab, Kamis (19/3/2020).
Terlihat dalam panggilan Video atau Video call itu, Quraish Shihab yang juga mantan Menteri Agama RI itu langsung menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk berkumpul jika membahayakan meski sifatnya ibadah.
"Nah, sekarang virus corona semua sepakat menyatakan bahwa membahayakan jiwa manusia," ujarnya.
"Maka ulama-ulama memberi fatwa tidak dianjurkan bagi mereka untuk hadir dalam salat-salat berjamaah bahkan salat Jumat,"
Quraish menjelaskan lebih detil terkait sejarah yang pernah terjadi di zaman nabi yang dinilai situasi memungkinkan tak beribadah bersama sama.
"Dulu pada zaman sahabat-sahabat nabi pernah terjadi hujan lebat sehingga jalan becek. Azan ketika itu diubah redaksinya. Kalau dalam azan ada kalimat yang menyatakan 'Hayya alashalah', Mari melaksanakan salat maka panggilan ketika itu berbunyi 'Salatlah di rumah kalian masing-masing'," jelasnya Prof. Quraish Shihab
Tak cuma itu, menurut Prof. Quraish Shihab, anjuran untuk shalat di rumah tersebut bukan untuk keselamatan namun untuk kesehatan dan kemudahan.
"Ini bukan berkaitan dengan keselamatan jiwa tapi berkaitan dengan kesehatan dan kemudahan. Itu pandangan agama," pungkasnya menutup panggilan video. (RasniGani/TRIBUNTIMUR)
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di
Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.
Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
“Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.
"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.
Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.
“Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.
Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.
Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.