Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Taksi Online

Kebijakan Tarif Taksi Online di Makassar Dinilai Tidak Pro Konsumen

Rencana Pemprov Sulsel menggodok aturan tarif taksi online dinilai dapat menyulitkan perusahaan untuk mengembangkan strategi usaha mereka.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Grab Indonesia
Ilustrasi-Penumpang memanfaatkan transportasi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggodok aturan tarif taksi online dinilai dapat menyulitkan perusahaan untuk mengembangkan strategi usaha mereka.

Apalagi ketika penetapan tersebut tidak berpatokan kepada mekanisme pasar.

"Dengan begitu, biasanya kalau sudah seperti ini perusahaan cenderung stagnan dalam pengembangannya," ujar Abdul Muttalib, ekonom asal Universitas Muhammadiyah Makassar kepada media Rabu (18/3/2020).

Bahkan rencana penyesuaian tarif yang dinilai bertentangan dengan peraturan kementerian Perhubungan PM 118 tersebut, menurut dia, jika diiplementasikan tidak akan memihak kepada kebutuhan konsumen.

Yang paling diuntungkan, lanjut dia, hanya mitra taksi online. Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut bisa jadi untuk menghindari terjadinya perang tarif antara perusahaan penyedia jasa taksi online.

Yang mana menurutnya, fenomena perang tarif juga memberi dampak negatif bagi para konsumen.

"Permintaan memang akan naik bila harga rendah, begitupun sebaliknya. Siapa yang menerapkan tarif di atas dari kompetitornya pasti itu yang jatuh," katanya.

"Karena itu perusahaan kompetitor sesungguhnya sebagai alat kendali termasuk penerapan tarif tinggi yang sudah menjadi hukum pasar," lanjutnya.

Dikatakan, kebijakan pemerintah provinsi untuk mengambil alih penetapan tarif taksi online sebab moda transportasi online merupakan perusahaan yang relatif baru keberadaanya.

Pengendalian tarif oleh pemerintah hanya bersifat temporer.

Yang mana bila usaha taksi online berjalan secara kondusif dan masyarakat pengguna bisa menerima dengan baik, maka pada saatnya pemerintah akan menyerahkan mekanisme harga itu kepada pasar.

Adapun penyesuaian tarif bisa juga untuk mengakomodasi atau menunggu tanggapan masyarakat.

"Bisa juga untuk wait and see, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap harga yang layak yang seharusnya diterima masyarakat," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemprov Sulsel saat ini tengah menggodok aturan penyesuaian tarif taksi online yang merupakan usulan dari Asosiasi Driver Online (ADO) Sulsel.

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Arafah mengatakan komunitas driver tersebut menginginkan adanya penyesuaian tarif untuk 3 kilometer pertama yang selama ini batas bawahnya Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved