Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulukumba Lawan Corona

RSUD Sulthan Dg Radja Bukukumba Tiadakan Jam Besuk

Aturan itu berlaku sejak Senin (16/3/2020), pasca pandemi virus corona meluas di Indonesia.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Firki/Tribun Timur
Suasana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja ‎Bulukumba. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Manajemen RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, kini meniadakan jam besuk.

Aturan itu berlaku sejak Senin (16/3/2020), pasca pandemi virus corona meluas di Indonesia.

Peniadaan jam besuk tersebut, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Sulthan Dg Radja, dr Abdur Rajab.

Setiap pasien, kini hanya bisa didampingi maksimal dua orang penunggu yang kondisinya sehat.

Kasubag Humas dan Promkes RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Gumala Rubiah menjelaskan, informasi ini telah disebarluaskan ke masyarakat.

Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, penanggung shif dan dokter, perawat poliklinik, wajib menyampaikan informasi kebijakan tersebut kepada keluarga pasien yang sedang dirawat inap.

"Tim security wajib standby di depan gerbang masuk, lobi poliklinik, IGD dan gerbang masuk rawat inap untuk menscreening setiap penjaga pasien yang masuk ke rumah sakit," kata dia.

Para penjaga pasien yang berjumlah dua orang juga dilakukan pengukuran suhu badan.

Apabila telah lulus dengan suhu paling tinggi 37,5 derajat selsius, maka berhak diberikan kartu penjaga.

"Kerabat pasien juga wajib mencuci tangan dengan anti septik yang disediakan di setiap pintu kamar," jelasnya.

Aturan ini, kata Gumala, berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved