Pantai Losari Tutup Sementara
Selain Tutup Pantai Losari, Pemkot Makassar Batasi Jam Operasi Panti Pijat, Mall, dan Tempat Karaoke
"Iya baru saja saya teken suratnya," kata Iqbal dikonfirmasi via telpon, Selasa (17/3/2020).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, baru saja meneken surat edaran mengenai penutupan kunjungan di ruang publik Pantai Losari.
"Iya baru saja saya teken suratnya," kata Iqbal dikonfirmasi via telpon, Selasa (17/3/2020).
Surat edaran Wali Kota Makassar ini terlampir tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat itu juga disebutkan melakukan pembatasan jam operasioanal selama 14 hari ke depan untuk Mall, daya tarik wisata buatan dan usaha parwisata (THM, Karaoke dan Panti Pijat).
Kadis Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dengan para pengusaha hiburan malam, jam operasional THM itu dibatasi.
Hanya saja untuk jam operasional kata dia, menunggu rapat tindak lanjut yang akan digelar setelah surat edaran yang diteken Wali Kota Makassar, dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemkot Makassar.
"Teknisnya kita akan rapat setelah ada surat edaran Wali Kota Makassar," ujar Rusmayani Madjid.
Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan Pemkot Makassar ini dalam rangka menindak lanjuti pencegahan penularan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covd 19).
Rusmayani menambahkan, seluruh manajemen usaha pariwisata melakukan kegiatan rutin berupa pengecekan ketersediaan Hand Sanitizer pada tempal tertentu dalam area kerja.
"Juga harus ada koordinasi secara berkala dengan puskesmas dan rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemerintah Kota dan Propinsi," katanya.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)